SIUJK ( Sertifikat Ijin Usaha Jasa Kontruksi )


Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha  yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).  
IUJK / Bidang pekerjaan yang termaktub di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (Sbu) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia, IUJK terdiri dari:
  • SIUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan) terdiri dari Golongan besar ( B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K1)
  • SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri dari Golongan besar (B2 & B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K3,K2 & K1)
  • SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan), Golongan besar (B1), Golongan menengah (M1) dan Golongan kecil (K1)

SYARAT PEMBUATAN SIUJK :
  1. Akta Pendirian
  2. SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  3. SKDU (Domisili Perusahaan)
  4. NPWP Perusahaan
  5. SIUP
  6. TDP
  7. PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  8. Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  9. Sertfikasi Badan Usaha (SBU)
  10. KTP Pimpinan Perusahaan
  11. Foto 4x6 2 lembar

Komentar

Postingan Populer