SMK3 KEMNAKER PP 50 Tahun 2012
SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Manfaat SMK3 :
- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.?
Dari 3 tujuan penerapan SMK3 di atas sudah sangat jelas bahwa muara dari tujuan penerapan SMK3 yaitu untuk mendorong produktivitas perusahaan.
Contoh Sertifikat SMK3
SYARAT PEMBUATAN SERTIFIKAT SMK3 (Kemnaker) :
- Akta Pendirian/pendirian (Kemham)
- SIUP
- TDP
- NPWP Perusahaan
- SKDU ( Domisili Perusahaan )
- BPJS Ketenagakerjaan
- ISO (Legalisir)
- KOP Surat
- Cap Stempel
- Struktur Organisasi
- KTP & NPWP Direktur
- TTD Pimpinan
Komentar
Posting Komentar