SBU ( Sertifikat Badan Usaha )
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Kegunaan Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.
Klasifikasi & Subklasifikasi Konsultan disini Klasifikasi & Subklasifikasi Pelaksana disini
Klasifikasi & Subklasifikasi Konsultan disini Klasifikasi & Subklasifikasi Pelaksana disini



Komentar
Posting Komentar