AK3 UMUM

TRAINING AHLI K3 UMUM (SERTIFIKASI KEMNAKER RI) adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Tujuan Program Training Ahli K3 Umum
Setelah menyelesaikan program training ahli k3 umum ini, peserta Training Ahli K3 Umum diharapkan mampu :
  1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
  8. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  9. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  10. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  11. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  12. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian

Persyaratan Peserta Training Ahli K3 Umum
Calon peserta Training Ahli K3 Umum adalah mahasiswa tingkat akhir (minimal semester 7), fresh graduate, dan praktisi dengan pendidikan minimal D3.
Modul Training Ahli K3 Umum
Kebijakan K3, UU No.1/1970, Dasar – dasar K3, P2K3, K3 Penanggulangan Kebakaran, Pengawasan K3 Listrik, K3 Pesawat Uap, K3 Bejana Tekan, K3 Mekanik, K3 Konstruksi Bangunan, K3 Pengawasan Kesehatan Kerja, Pengawasan Lingkungan Kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), Audit SMK3, Manajemen Resiko, Analisa Kecelakaan, Statistik dan Laporan Kecelakaan, Praktik, Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.
Instruktur Training Ahli K3 Umum
Intruktur yang akan memberikan training ahli k3 umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.
Sertifikasi Training Ahli K3 Umum
Peserta yang lulus pada Training Ahli K3 Umum ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum serta kartu kewenangan yang di keluarkan oleh KEMNAKER (bagi yang sudah bekerja)

Persyaratan Pembuatan Ahli K3 Umum

-  Ijazah Min. D3
-  KTP & NPWP
-  Pas Foto 

Komentar

Postingan Populer